Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim, Kejati NTB Kantongi Nama Calon Tersangka
Ada juga pemeriksaan terhadap pihak perusahaan yang membeli material hasil tambang pasir besi tersebut. Perusahaan yang berkantor pusat di Palembang, itu adalah PT Semen Baturaja (SMBR). Untuk pemeriksaan terhadap PT AMG, Kejati NTB belum secara transparan mengungkap hal tersebut ke publik.
Untuk kasus ini pun, jaksa belum mengungkap arah dari penanganan yang telah dipastikan berkaitan dengan adanya dugaan korupsi tersebut. Termasuk, upaya kejaksaan melengkapi alat bukti terkait kerugian negara.
Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin sebelumnya mengungkapkan PT AMG yang berperan sebagai perusahaan penambang pasir besi di Blok Dedalpak telah mengantongi legalitas izin yang berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026. Namun, ada dugaan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu melakukan kegiatan tambang pada tahun 2021 sampai 2022 tanpa mendapatkan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahunan dari Kementerian ESDM RI.
Editor: Nani Suherni