Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela

Jumat, 30 Desember 2022 - 19:27:00 WIB
Kejati NTB Hukum 8 Jaksa, Terbukti Langgar Disiplin hingga Perbuatan Tercela
Kepala Kejati NTB Sungarpin. (ANTARA/Dhimas BP)
Advertisement . Scroll to see content

MATARAM, iNews.id - Sebanyak delapan jaksa terbukti melakukan pelanggarandisiplin sepanjang perjalanan tugas pada tahun 2022. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sungarpin.

"Dari delapan jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin, lima di antaranya kami berikan hukuman kategori berat," ujar Sungarpin di Mataram, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, jenis hukuman berat dalam pelanggaran disiplin di lingkup kejaksaan cukup beragam. Seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.

Untuk jenis hukuman berat terhadap delapan jaksa di NTB tersebut tidak dijelaskan secara detail. Dia hanya meyakinkan pihaknya masih memberikan toleransi kepada mereka untuk tidak menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

"Yang jelas, kalau mereka tidak berubah, terpaksa kami ambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut