Kasus Tambang Pasir Besi di Lotim, Kejati NTB Kantongi Nama Calon Tersangka
MATARAM, iNews.id - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah mengantongi calon tersangka kasus tambang pasir besi di Blok Dedalpak, Kabupaten Lombok Timur. Namun, siapa namanya dan jabatannya belum bisa diungkapkan.
"Calon sudah ada. Tetapi, resminya dalam waktu dekat kami akan umumkan siapa saja, tunggu gelar," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, Jumat (10/3/2023).
Dia pun meyakinkan bahwa hasil penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB dan Kantor PT Anugerah Mitra Graha (AMG), Kamis (9/3/2023), menjadi materi pelengkap gelar perkara.
"Dokumen hasil geledah itu masih akan diteliti dahulu, nantinya apakah bisa jadi alat bukti untuk kebutuhan penetapan atau tidak," ujarnya.
Dalam penanganan kasus yang mengarah pada dugaan korupsi ini, penyidik kejaksaan tercatat telah memeriksa sejumlah pejabat daerah. Mereka yang hadir menjalani pemeriksaan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Lalu Gita Ariadi, Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, Kepala Dinas ESDM NTB Zainal Abidin bersama sejumlah pejabat di lingkup Dinas ESDM NTB serta Kementerian ESDM Perwakilan NTB.