Disebut Terima Rp250 Juta dari Program Cetak Sawah 2016, Ini Respons Bupati Bima
Pernyataan M. Tayeb dalam eksepsi yang menyebutkan Bupati Bima menerima Rp250 juta dari pelaksanaan program bantuan untuk kelompok tani tersebut disampaikan berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Muhammad, mantan Kepala Bidang Rehabilitasi Pengembangan Lahan dan Perlindungan Tanaman Dinas PTPH Kabupaten Bima yang turut menjadi terdakwa.
Adanya penyerahan uang ke Bupati Bima oleh saksi Muhammad dinyatakan berada di luar tanggung jawab terdakwa M. Tayeb sebagai Kepala Dinas PTPH Kabupaten Bima.
Begitu juga dengan penyimpangan dalam tahap pelaksanaan di lapangan yang mengakibatkan munculnya kerugian negara Rp5,1 miliar, M Tayeb menyatakan dirinya tidak terlibat.
Hal itu diyakinkan dengan mengingatkan kembali bahwa penyaluran dana bantuan ini berlangsung tanpa melalui perantara, artinya uang dikirim oleh kementerian langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan dari kalangan kelompok tani (poktan).
Dengan menyampaikan hal demikian, M. Tayeb melalui penasihat hukum menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum menjadi kabur dan tidak jelas sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.