Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 15:59:00 WIB
Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Majelis HakimPengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Imanuel Berahi. Dia merupakan terdakwa tindak pidana penganiayaan dan pembunuhan berencana atas korban Elvianus Siahaya pada Desember 2022.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara dikurangi masa penahanan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Ambon Martha Maitimu di Ambon, Senin (29/5/2023).

Hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena perbuatannya menyebabkan orang lain meninggal dunia. Sementara yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Belum pernah dihukum dan rumah terdakwa di Hulaliu, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah rusak berat akibat menjadi sasaran amukan warga.

Putusan Majelis Hakim juga lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Junita Sahetapy dan Fernanda E Tupan. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 15 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan kesempatan 7 hari dan putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap yang sifatnya mengikat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut