Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara

Senin, 29 Mei 2023 - 15:59:00 WIB
Tok, Hakim Vonis Terdakwa Pembunuhan Berencana di Maluku Tengah 9 Tahun Penjara
Majelis Hakim PN Ambon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pembunuhan berencana 9 tahun penjara, Senin (29/5/2023). (ANTARA/Daniel)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara penasihat hukum terdakwa Djidon Batmomolin mengatakan, kliennya melakukan pembunuhan berencana terhadap korban karena perasaan dendam.

"Diduga salah satu keluarga terdakwa pernah mengalami tindakan asusila oleh korban namun persoalan ini tidak selesai secara hukum sehingga dia berniat menghabisi korban setelah selesai minum minuman keras secara bersama pada Desember 2022," kata Djidon.

Namun akibat dari perbuatan terdakwa, rumahnya juga menjadi sasaran amukan warga hingga rusak tetapi tidak diproses secara hukum oleh aparat keamanan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut