Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 13 November 2020 - 20:49:00 WIB
Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya pada pukul 08.30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan. Mereka dikawal ketat petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.

"Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020," kata Sammy.

Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman dan lancar.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut