Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara
Jumat, 13 November 2020 - 20:49:00 WIB
Selanjutnya pada pukul 08.30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan. Mereka dikawal ketat petugas ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.
"Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020," kata Sammy.
Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman dan lancar.
Editor: Umaya Khusniah