Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara

Jumat, 13 November 2020 - 20:49:00 WIB
Terpidana Kasus Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan di Dinas PU Buru Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi hukuman penjara. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Seorang terpidana kasuskorupsi dana pembangunan water front city Namlea, Kabupaten Buru dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon, Jumat (13/11/2020). Sebelumnya, terpidana tertangkap di Provinsi Jambi.

Muhammad Ridwan Pattilow diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku pada hari Rabu, (11/10/2020). Dia diamankan di Jalan Sultan Thana RT 017/RW 00 Desa Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.

Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette mengatakan, Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.

“Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 0715 WIT,” katanya, Jumat (13/11/2020).

Terpidana yang merupakan site engineer CV Inti Karya dan merupakan konsultan pengawas. Setelah tiba di Ambon, dia digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut