Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Malut Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Senilai Rp9,8 Miliar

Kamis, 10 Februari 2022 - 18:13:00 WIB
Kejati Malut Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Bendungan Senilai Rp9,8 Miliar
Kejati Maluku Utara menahan empat tersangka kasus korupsi proyek bendungan di Kepulauan Sula. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

TERNATE, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menahan empat tersangkakasus dugaan korupsi proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula.

Keempat tersangka yakni, Lutfi Kadir selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Masykur, Direktur PT Amarta Maha Karya, Razak Karim, dan Razak Fredi Parengkuan, selaku pelaksana pekekerjaan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M Irwan Datuiding mengatakan, kejati telah menerima berkas dan empat tersangka terkait proyek pembangunan bendungan dan irigasi di Kepulauan Sula senilai Rp9,8 miliar.

"Benar, hari ini ada penyerahan empat tersangka dan barang bukti dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara," kata M Irwan, Kamis (10/2/2022).

Dalam perkara itu, penyidik Ditreskrimsus Polda lebih dulu menetapkan dua orang tersangka dalam proyek pembangunan Irigasi Desa Kaporo, Kabupaten Kepulauan Sula, senilai Rp9,8 miliar lebih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut