Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:18:00 WIB
DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. (Foto: Instagram Kejati Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

Terpidana tersebut juga dihukum membayar uang pengganti Rp516,05 juta subsidair satu bulan kurungan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega menjelaskan, terpidana ini merupakan Direktur CV Aneka. Dia terlibat kasus dugaan korupsi dana pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku tahun anggaran 2010.

Kepala BLK Maluku saat itu adalah Samuel Kololu dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut yakni Hanny Samallo. Keduanya sudah menjalani masa hukuman mereka di Lapas Nania Ambon.

Mereka membuat surat perintah mulai kerja (SPMK) fiktif untuk proyek pengadaan obat dan pembekalan kesehatan, peralatan laboratorium, serta peralatan pemeriksaan napza pada BLK Maluku dan menandatanganinya. 

“Padahal kegiatan ini belum tercantum dalam DIPA,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut