Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:18:00 WIB
DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. (Foto: Instagram Kejati Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Seorang buronan tindak pidana korupsi berhasil ditangkap Tim Tabur gabungan Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Maluku. Terpidana ini sudah berada di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. Dia ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.

Dengan menupang pesawat Lion Air nomor penerbangan JT-786, Tim Intelijen Kejati Maluku bersama terpidana telah tiba di Ambon pada Rabu (10/3/2021) pukul 14.00 WIT.
 
Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan Negeri Ambon, @kejari_ambon, terpidana tersebut tersebut segera dieksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon oleh Jaksa Eksekutor.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1713 K/Pid.Sus/2013 tanggal 15 Januari 2014, terpidana Ong dijatuhi pidana penjara selama lima tahun. Selain hukuman penjara, terpidana dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta, subsidiair 6 bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut