Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:18:00 WIB
DPO Kasus Korupsi di Maluku Ditangkap Tim Tabur Kejati di Makassar, Buron sejak 2014
Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. (Foto: Instagram Kejati Maluku)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian terpidana Onggianto menggadaikan SPMK fiktif tersebut sebagai jaminan kredit ke PT Bank Maluku-Malut. Belakangan kredit tersebut tidak bisa dilunasi karena pekerjaan dalam SPMK yang menggunakan sumber dana APBD Provinsi Maluku ini tidak ada.

"Perbuatan pidana yang telah mereka lakukan menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp2,25 miliar," kata Kajati.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut