BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum
Jumat, 09 Oktober 2020 - 13:49:00 WIB
Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ada temuan, maka Inspektorat kabupaten/kota memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuannya.
Selain itu masih ada regulasi ketika ada temuan di bidang administrasi maupun kerugian keuangan negara. Kasus tersebut diberikan surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan waktu dua tahun untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.
"Inspektorat pada 2020 agak kewalahan dengan masalah pelaksanaan pengawasan terkait kebijakan recofusing anggaran yang harus diaksanakan untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Venty.
Editor: Umaya Khusniah