Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Terkini M 5,0 Guncang Tanimbar Maluku, Tidak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum

Jumat, 09 Oktober 2020 - 13:49:00 WIB
BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ada temuan, maka Inspektorat kabupaten/kota memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuannya.

Selain itu masih ada regulasi ketika ada temuan di bidang administrasi maupun kerugian keuangan negara. Kasus tersebut diberikan surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan waktu dua tahun untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.

"Inspektorat pada 2020 agak kewalahan dengan masalah pelaksanaan pengawasan terkait kebijakan recofusing anggaran yang harus diaksanakan untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Venty.

Editor: Umaya Khusniah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut