BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum
AMBON, iNews.id - Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan pendamping di Maluku banyak yang tidak difungsikan dengan baik dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Akibatnya sering muncul persoalan hukum terkait dana desa.
"Setelah dilakukan evaluasi lima tahun, ternyata terjadi banyak persoalan dari aspek keamanan maupun hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra , di Ambon, Kamis (8/10/2020).
Dia menambahkan, fakta-fakta tersebut selalu ditemukan anggota DPRD Maluku saat melakukan kunjungan pengawasan maupun melaksanakan agenda reses. Resistensi keamanan akibat semua orang saling berebutan ingin menjadi kepala desa.
"Akibatnya terjadi konflik yang muncul di desa-desa," katanya.
Kondisi ini disebabkan besarnya anggaran pemerintah yang masuk ke desa berupa DD maupun ADD. Belum lagi termasuk dana pembagian hasil pajak.
Sementara BPD, pendamping desa maupun para kepala urusan (kaur) di desa tidak difungsikan secara baik. Ketika ada pelaporan yang dilakukan oleh desa itu biasa diambil-alih oleh BPMD yang ada di kabupaten/kota.