Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa

Selasa, 26 Juli 2022 - 21:42:00 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung Usia 5 Tahun Dilimpahkan ke Jaksa
Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease melimpahkan berkas acara pemeriksaan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan ke Kejaksaan. Tersangka yakni berinisial JAN, ayah yang menyetubuhi anak kandungnya berusia 5 tahun sebanyak dua kali.

"Pelimpahan BAP tersangka ini dilakukan penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejari Ambon untuk proses hukum lebih lanjut sampai ke pengadilan," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Moyo Utomo, Selasa (26/7/20220.

Menurutnya, BAP tersangka ayah bejat ini bernomor BP/69/K/VII/2022/ Reskrim, tanggal 21 Juli 2022 atas nama inisial JAN kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ambon dalam perkara tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHP.

"Dalam perkara ini, polisi menahan pelaku sejak 25 Juni 2022 didasarkan laporan polisi nomor LP/302/VI/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 24 Juni," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut