Cabuli Anak Kandung hingga Tewas, Ayah di Kolaka Terancam Hukuman Seumur Hidup
KOLAKA, iNews.id – Perbuatan keji di luar batas kemanusiaan terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang ayah muda berinisial R (22) ditangkap polisi setelah diduga melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri berinisial, NA (3).
Nahas, akibat kekerasan seksual yang dialaminya, balita malang tersebut mengalami pendarahan hebat dan mengembuskan napas terakhirnya saat menjalani perawatan medis.
Pelarian pelaku langsung terhenti setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka di kawasan Jalan Abadi, Kelurahan Kolakaasi, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Selasa (16/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober mengatakan, hasil pemeriksaan awal di ruang penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan bejatnya tersebut.
“Berdasarkan pengakuan awal, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap anaknya sebanyak tiga kali,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Dia mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu tiri korban pulang dari pasar dan mendapati kecurigaan pada gerak-gerik korban. Balita itu terus menangis dan mengeluh kesakitan yang amat sangat setiap kali hendak buang air.
Kondisi korban kemudian terus memburuk setelah mengalami pendarahan parah pada bagian sensitif tubuhnya. Pihak keluarga yang panik langsung melarikan korban ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan pertolongan darurat. Namun, akibat luka dalam yang terlalu parah, nyawa balita tiga tahun itu tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik terhadap telepon genggam milik R, polisi menemukan indikasi penyimpangan psikologis pada diri pelaku.