Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

8 Warga Malteng Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta Lebih

Rabu, 30 September 2020 - 14:25:00 WIB
8 Warga Malteng Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta Lebih
Ilustrasi dana desa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Sebanyak delapan orang di Maluku Tengah (Malteng), Maluku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsidana desa Tahun Anggaran 2015-2016. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta.

IM dan MA warga Desa Pasanea; MA, HA dan HR asal Desa Karlutukara serta SW, M dan SA dari Desa Gale-Gale, Kabupaten Maluku Tengah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kasus dugaan tindak pidana korupsi DD tiga desa itu sebelumnya telah dilidik Polres Maluku Tengah sejak awal tahun 2019 lalu,” kata Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi saat ekspos kasus, Rabu (30/9/2020).

Dia mengatakan, secara formil dan materil, polisi menemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga negeri tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, keuangan negara dirugikan.

“Mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kini kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut