8 Warga Malteng Jadi Tersangka Kasus Dana Desa, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta Lebih
Dia menjelaskan tersangka AW dan IM disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya, kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku mencapai Rp255,9 juta.
Sementara ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016. Total kerugian negara senilai Rp215,7 juta.
Sedangkan SW, M dan SA diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016. Akibatnya negara dirugikan senilai Rp268,5 juta.
"Awalnya mereka hanya diperiksa sebagai saksi. Kini mereka akan segera dipanggil guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah," kata kapolres.
Editor: Umaya Khusniah