Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap

Rabu, 23 September 2020 - 17:11:00 WIB
Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades 2 Periode di Malang Ditangkap
Rilis kasus korupsi dana desa yang dilakukan mantan kades di Malang. (Foto: iNews/Saif Hajarani)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id – Seorang mantan kades di Malang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga korupsidana desa. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian hingga Rp609 juta.

Gaguk Setiawan, mantan Kades Slamparrejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun 2017-2018. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengambil seluruh anggaran dana desa bersama pihak bendahara dan tim pengadaan desa pada sebuah rekening bank.

Setelah diambil, dana tersebut dibawa oleh tersangka. Dana yang seharusnya digunakan untuk sejumlah kepentingan program desa justru dipergunakan untuk kepentingan lain dan pribadi.

Bahkan laporan kegiatan pemakaian anggaran ini dibuat secara fiktif oleh tersangka. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi.

Kapolres Malang, Akbp Hendri Umar mengatakan, akibat perbuatan tersangka, beberapa program mandek. Di antaranya, pemeliharaan pendidikan, keamanan dan ketertiban masyarakat, pendidikan dan kebudayaan, pelatihan perangkat desa dan BPD, keterampilan masyarakat desa, honor guru, hingga operasional kantor desa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut