Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah

Senin, 11 Januari 2021 - 16:01:00 WIB
3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Kejari Maluku Tengah
Ilustrasi Dana Desa. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut dia, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 Ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya di atas 7 tahun penjara," ucap Kapolres.

Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti, maka kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.

"Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P-21, kami langsung melakukan tahap kedua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka untuk selanjut mereka disidangkan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut