Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara

Rabu, 07 April 2021 - 13:21:00 WIB
3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa di Maluku Tengah Dituntut 4 Tahun Penjara
Ilustrasi dana desa. (Foto Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsiDana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Maluku dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan negeri setempat. Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Ambon, Ronny Felix Wuisan.

Ketiga terdakwa yakni Matheos Erbabley yang merupakan mantan raja (kepala desa) Karlutukura; Sekdes, Hengky Rumawagtine dan bendahara, Theo Hengky Aliputy. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri menggunakan DD-ADD Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp215 juta. 

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah," kata JPU, Asmin Hamja, Selasa (6/4/2021).

JPU menjerat para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999. JPU juga menjerat para terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan serta uang pengganti Rp215 juta subsider enam bulan kurungan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut