2 Tersangka PETI Gunung Botak Ditangkap Polda Maluku, Langsung Ditahan
Menurutnya, tersangka LL berperan mengambil material logam emas dari stok bekas berkas pada PT Prima Indo Persada (PIP). Material emas ini diambil atas seizin tersangka M dengan jumlah diangkut sebanyak 3.500 karung.
"Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa. Selanjutnya M juga berperan sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," ujar Zulkifi.
Menurutnya, kegiatan PETI yang dilakukan kedua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi TKP, Kamis (10/11/2022).
“Hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” ucapnya.
Barang-barang yang telah disita yaitu bahan-bahan berbahaya berupa satu bak rendaman berisi material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10x15 meter di bekas perusahaan PT SSS.