Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Perampokan Mobil, Bripka Is Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 19:44:00 WIB
Terlibat Perampokan Mobil, Bripka Is Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menunjukkan foto Bripka Is yang terlibat perampokan mobil mahasiswa. (Foto: iNews TV/Andres Afandi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, keputusan PTDH itu setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang meliputi keterangan korban, saksi, serta petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung yang menangkap para pelaku.

“Bripka Is terbukti telah melanggar kode etik kepolisian yakni melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap kedua orang korbannya,” katanya.

Rencananya Polda Lampung menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka Is pekan depan. 

Bripka Is beserta rekannya, ARD juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum.

Kedua tersangka dalam kasus perampokan mobil ini/terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 365. Saat ini, Polresta Bandarlampung masih memburu dua teman tersangka yang masih buron.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut