Terlibat Perampokan Mobil, Bripka Is Anggota Polresta Bandarlampung Dipecat
Dia mengatakan, keputusan PTDH itu setelah mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang meliputi keterangan korban, saksi, serta petugas Satreskrim Polresta Bandarlampung yang menangkap para pelaku.
“Bripka Is terbukti telah melanggar kode etik kepolisian yakni melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap kedua orang korbannya,” katanya.
Rencananya Polda Lampung menggelar upacara tradisi PTDH kepada Bripka Is pekan depan.
Bripka Is beserta rekannya, ARD juga akan menjalani serangkaian pemeriksaan terkait tindak pidana umum.
Kedua tersangka dalam kasus perampokan mobil ini/terancam hukuman pidana penjara selama 9 tahun sesuai dengan Pasal 365. Saat ini, Polresta Bandarlampung masih memburu dua teman tersangka yang masih buron.
Editor: Kastolani Marzuki