Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:03:00 WIB
Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polda Lampung. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan di sebuah kontrakan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat. Dia merupakan buronan kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,35 miliar.

Perkara ini bermula pada 5 September 2024, Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban  yakni M Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat dan Natalia pekerja swasta dari Bandarlampung.Total berat biji kopi yang diserahkan yakni 151.191,6 kilogram. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar. 

Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun janji itu tak ditepati. 

Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan pembayaran telah dilakukan. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut