Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi

Selasa, 03 Desember 2024 - 16:03:00 WIB
Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi
Pelaku penggelapan yang ditangkap Polda Lampung. (foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan dengan pengamanan sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan dan aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti yang menjadi hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Pahala, Senin (2/12/2024). 

Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain. Dia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar. 

"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut