Polda Lampung Tangkap Buron Penggelapan Biji Kopi Senilai Rp10,35 Miliar di Cimahi
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Direktur PT Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan di sebuah kontrakan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat. Dia merupakan buronan kasus penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,35 miliar.
Perkara ini bermula pada 5 September 2024, Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban yakni M Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat dan Natalia pekerja swasta dari Bandarlampung.Total berat biji kopi yang diserahkan yakni 151.191,6 kilogram. Barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.
Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun janji itu tak ditepati.
Ketika para korban mengonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan pembayaran telah dilakukan. Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.