Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat

Minggu, 17 Oktober 2021 - 15:43:00 WIB
Pinjol Akan Diberantas, Polda Lampung Minta Warga Melapor Bila Terjerat
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Foto: Antara/HO-Polda Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menyelidiki terkait adanya perusahaan yang melakukan aktivitas pinjaman online (pinjol) secara ilegal. Masyarakat diminta melapor bila terjerat atau mengetahui keberadaan kantor pinjol di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pinjaman uang melalui aplikasi yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berdampak meresahkan masyarakat. Selain menerapkan bunga tinggi, pinjol juga berpotensi mengancam privasi nasabah.

"Keberadaan pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat," katanya di Bandarlampung, Sabtu (16/10/2021).

Dia melanjutkan dalam beberapa kasus pinjol ilegal, mereka akan menagih dengan cara kasar bahkan sampai mengancam keselamatan nasabah.

Selain itu, saat menagih, mereka juga tidak segan-segan membuka aib dan fitnah nasabah kepada keluarganya dan ke seluruh nomor yang ada di ponsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut