Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO
Selain narkoba dan senpi, petugas juga menyita barang bukti tambahan seperti timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan satu handphone (HP).
“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini kini ditangani lebih lanjut. Penyidikan kasus Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang, sementara kasus senpi disidik oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.
Pelaku yang melarikan diri berinisial P, kini ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran polisi. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
Editor: Kurnia Illahi