Penggerebekan Sarang Narkoba di Lampung, 3 Orang Ditangkap 1 DPO
JAKARTA, iNews.id - Polsek Rawajitu Selatan menggerebek rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung pada Selasa (21/10/2025) pukul 03.30 WIB. Penggerebekan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kecurigaan petugas semakin kuat karena rumah sasaran sedang memutar musik remix dengan volume sangat keras di tengah malam. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang, namun satu orang lainnya lolos dan kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Salah satu orang yang ditangkap berinisial, J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, kedapatan membawa barang bukti dalam tasnya berisi 11 bungkus plastik klip besar narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 34,079 gram.
Kemudian dua bungkus plastik klip berisi 20 butir Ineks (ekstasi) seberat bruto 2,527 gram. Senjata api (senpi) rakitan jenis revolver beserta 4 butir peluru kaliber 5.56 mm.
Dua pria lainnya, FK (24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, juga turut ditangkap karena berada di lokasi dan diduga terlibat.