Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Nongkrong di Depan Rumah, Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu

Sabtu, 27 Maret 2021 - 11:58:00 WIB
Nongkrong di Depan Rumah, Pria di Lampung Ditangkap Polisi karena Kantongi Sabu
Narkoba sabu yang diamankan dari pria yang nongkrong di depan rumah (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TENGAH, iNews.id - Seorang pria berinisial MD (36) asal Lampung Tengah ditangkap polisi. Dia ditangkap saat asyik nongkrong di depan rumahnya.

Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Santoso mengatakan, dia ditangkap di depan rumahnya di Kampung Gunung Batin Ilir, Terusan Nyai, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap karena mempunyai narkoba jenis sabu," kata Santoso, Sabtu (27/3/2021).

Santoso menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan saat anggota Polsek Terusan Nunyai melakukan patroli. Saat melintas di Kampung Gunung Batin Ilir, petugas melihat ada warga yang masih nongkrong meski sudah larut malam.

Lantaran curiga, kata Santoso, petugas langsung mendatangi. Di sana, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan.

"Hasilnya, kami temukan sabu di kantong celana MD. Ada ima bungkus klip kecil berisi sabu," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Santoso, sabu itu memiliki 0,70 gram. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Terusan Nunyai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama 4 sampai 12 Tahun Penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut