Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas

Sabtu, 27 Maret 2021 - 06:23:00 WIB
3 Hari Diresmikan, Kamera E-Tilang di Bandarlampung Catat 28 Pelanggaran Lalu Lintas
Kamera Tilang Elektronik (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung mencatat 28 pelanggaran lalu lintas lewat kamera tilang elektronik. Padahal, sistem ini baru diresmikan tiga hari yang lalu.

"Setelah ETLE diresmikan tiga hari di Bandarlampung kita mencatat 28 kendaraan telah melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kasat Lantas Polresta Bandarlampung AKP Rafly ​​​​Yusuf Nugraha, Sabtu (27/3/2021).

Rafly menambahkan, untuk mereka yang terekam melakukan pelanggaran, polisi akan langsung memberikan teguran langsung berupa surat peringatan ke kediaman pengendara

"Kita harap setelah masyarakat diberikan surat peringatan tersebut bisa datang langsung ke Polresta untuk dilakukan konfirmasi," kata dia.

Lebih lanjut Rafly mengatakan, walaupun saat ini ETLE telah resmi beroperasi, Polresta Bandarlampung akan terus melakukan sosialisasi keamanan dan tertib berkendara serta berlalu lintas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut