Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Ketua AEKI Lampung, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:23:00 WIB
Kronologi Penangkapan Ketua AEKI Lampung, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar
Polisi tangkap Ketua AEKI Lampung atas dugaan penggelapan uang Rp1,6 miliar. ANTARA/HO-Polda Lampung
Advertisement . Scroll to see content

Korban SP lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan Nomor LP/B-1428/ IX/2020/POLDA LPG/SPKT pada tanggal 16 September.

Polda Lampung kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Bahkan tersangka sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juni 2022.

Setelah penyelidikan, polisi mengetahui  keberadaan tersangka hingga dilakukan penangkapan di IPB Convention Hotel Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan, tersangka diketahui sebagai Ketua AEKI Lampung. Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 1 lembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000211 tanggal 5 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.629.540.000.

Kemudian selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000218 tanggal 7 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp1.321.250.000,00.

Selain itu, selembar nota PT Uppenas Comodities Nomor 000224 tanggal 10 April 2017 atas nama SP yang berisi penerimaan biji kopi dengan tagihan senilai Rp228.030.000,00 dan menyisakan tagihan senilai Rp128.030.000,00 serta selembar fotokopi bonggol CEK Nomor 182720 tanggal 11/09/2017 atas nama SP PJR senilai Rp1 miliar.

"Atas perbuatannya, tersangka JP dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Rosef.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut