Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Ketua AEKI Lampung, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 19:23:00 WIB
Kronologi Penangkapan Ketua AEKI Lampung, Diduga Gelapkan Uang Penjualan Kopi Rp1,6 Miliar
Polisi tangkap Ketua AEKI Lampung atas dugaan penggelapan uang Rp1,6 miliar. ANTARA/HO-Polda Lampung
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap anggota Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung. Dia diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kopi senilai Rp1,629 miliar.

"Jumlah itu merupakan total barang (kopi) yang dititip untuk jualkan korban kepada tersangka Juprius dengan volume 59.507 ton," ujar Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi, Sabtu (13/8/2022).

Kronologi kejadiannya bermula saat korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton pada 5 April 2017. Barang tersebut dititipkan untuk dijual senilai Rp1.629.540.000,00.

Setelah dikurang dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan pajak penghasilan (PPH) atas penjualan biji kopi tersebut, tersangka menjanjikan akan dibayarkan sebulan kemudian.

Namun setelah kopi tersebut laku terjual, tersangka tidak memberi uang hasil penjualan kopi tersebut kepada korban. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp1,629 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut