Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:15:00 WIB
Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan empat tersangka atas tindak pidana bidang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan berupa mengedarkan pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

Keempat terdakwa  yang bernaung di PT GAJ disinyalir memroduksi pupuk padat merek Zetargo, pupuk cair merk Zetonic, dan pupuk buah atau serbuk merek Cabe Na.

Melalui pengembangan, diketahui perusahaan tersebut belum memiliki izin pendaftaran dari Kementerian Pertanian RI. Namun mencantumkan nomor NIB dan NPWP perusahaan dengan tujuan untuk meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang diedarkan sudah terdaftar secara resmi. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut