Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selundupkan HP ke Tahanan, 2 Petugas Lapas Purwokerto Dipindahkan ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis

Rabu, 15 Juni 2022 - 16:15:00 WIB
Keinginan Jadi Tahanan Kota Dikabulkan, Terdakwa Kasus Pupuk Nangis
Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kali ini, terdakwa kasus peredaran pupuk ilegal menangis terharu setelah permohonannya dikabulkan oleh hakim.

Empat terdakwa itu menangis usai Ketua Majelis Hakim Syamsul Arief mengabulkan permohonan untuk pengalihan penahanan para terdakwa pada sidang Selasa lalu (14/6/2022).

"Menetapkan untuk dialihkan tahanan empat terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota," kata Syamsul.

Empat terdakwa perkara pupuk ilegal tersebut bernama Ketut Gatre warga Pringsewu juga sebagai Komisaris Utama perusahaan produksi pupuk PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), Subhan warga Lampung Tengah selaku Komisaris GAJ, Tri Setiyo Dewantoro warga Pringsewu selaku Direktur GAJ, dan Hendri Ardiansyah yang juga sebagai Direktur PT GAJ.

Empat terdakwa usai menjalani sidang dengan agenda saksi itu pun kemudian langsung sujud syukur dan memeluk istrinya dan keluarganya yang hadir dalam persidangan tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut