Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Selain dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin, penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Pendalaman dilakukan terhadap hasil kegiatan tambang ilegal tersebut.
Polisi juga menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang menikmati hasil dari kegiatan ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, aktivitas tambang emas ilegal itu berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 triliun. Nilai tersebut membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pertambangan ilegal dengan dampak kerugian besar di Lampung. Polda Lampung menegaskan akan terus menuntaskan penanganan perkara tersebut. Pengusutan juga diarahkan kepada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polda Lampung memastikan penyidikan tidak berhenti pada 13 tersangka yang telah dilimpahkan. Penyidik masih membuka peluang pengembangan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Editor: Donald Karouw