Bareskrim Sita Emas 6 Kg hingga Uang Rp1,4 Miliar terkait Kasus TPPU Tambang Ilegal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita enam kilogram (kg) emas dan uang tunai senilai Rp1,4 miliar pada tiga perusahaan pemurnian dan jual beli emas di Jawa Timur. Penyitaan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penambangan emas ilegal 2019-2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menjelaskan logam mulia dan uang itu disita dalam penggeledahan PT Simba Jaya Utama (SJU), PT Indah Golden Signature (IGS), dan PT Suka Jadi Logam (SJL).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana," kata Ade, Rabu (1/4/2026).
Ade mengungkapkan, saat ini emas yang disita masih dalam proses penaksiran untuk mengetahui kadar dan berat pastinya oleh laboratorium forensik. Sementara itu, barang bukti elektronik juga tengah didalami secara ilmiah oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan
"Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara scientific oleh laboratorium forensik Polri," ujarnya.
Ade menjelaskan pengungkapan kasus ini didasarkan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK membongkar transaksi mencurigakan terkait tata niaga emas dalam negeri oleh toko perusahaan pemurnian emas yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
Kejagung Tetapkan Pengusaha Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang