Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
Irjen Helfi mengungkapkan kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan disebut telah mengantongi izin resmi.
Kapal tersebut memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002. Izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi.
Pemeriksaan muatan kapal turut dilakukan oleh tim penyelidik Polda Lampung. Muatan berupa kayu log dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH milik PT Minas Pagai Lumber.
“Izin pemanfaatan hutan tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” katanya.
Kapolda menambahkan izin tersebut berlaku surut sejak 13 April 2011. Jangka waktu izin berlaku selama 45 tahun.
Dengan demikian, asal-usul kayu dinyatakan legal.