Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Jelaskan Heboh Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung: Bukan dari Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:33:00 WIB
Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
Polda Lampung menghentikan kasus kayu terdampar Pesisir Barat setelah memastikan seluruh dokumen pengangkutan sah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

Irjen Helfi mengungkapkan kapal Ronmas 69 mengangkut kayu dari Mentawai, Sumatera Barat. Tujuan pengiriman adalah PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang. Seluruh proses pengangkutan disebut telah mengantongi izin resmi.

Kapal tersebut memiliki izin berlayar dengan nomor SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002. Izin diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sikakap. Nakhoda dan awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi.

Pemeriksaan muatan kapal turut dilakukan oleh tim penyelidik Polda Lampung. Muatan berupa kayu log dilengkapi dokumen angkut bernomor KB.C 6253225. Kayu tersebut berasal dari PBPH milik PT Minas Pagai Lumber.

“Izin pemanfaatan hutan tertuang dalam SK Nomor 550 Tahun 1995 dan diperpanjang melalui SK Menhut Nomor 502 Tahun 2013,” katanya.

Kapolda menambahkan izin tersebut berlaku surut sejak 13 April 2011. Jangka waktu izin berlaku selama 45 tahun.
Dengan demikian, asal-usul kayu dinyatakan legal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut