Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
JAKARTA, iNews.id - Kasus kayu gelondongan terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dihentikan Polda Lampung setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
Polda Lampung memastikan pengangkutan kayu milik PT Minas Pagai Lumber dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyelidikan melibatkan pemeriksaan ahli bersama Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.
Penyidik juga memeriksa seluruh dokumen kapal serta 14 orang awak kapal. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin berlayar dan sertifikat awak. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah.
“Hasilnya, seluruh awak memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang berwenang,” ujar Kapolda dikutip dari akun IG @humas_poldalampung, Sabtu (13/12/2025).