Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenhut Jelaskan Heboh Kayu Gelondongan di Pesisir Lampung: Bukan dari Banjir Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:33:00 WIB
Kasus Kayu Gelondongan Terdampar di Pesisir Barat Dihentikan, Ini Alasan Polda Lampung
Polda Lampung menghentikan kasus kayu terdampar Pesisir Barat setelah memastikan seluruh dokumen pengangkutan sah. (Foto: IG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus kayu gelondongan terdampar di Kabupaten Pesisir Barat dihentikan Polda Lampung setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam. Penghentian penyelidikan tersebut disampaikan langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.

Polda Lampung memastikan pengangkutan kayu milik PT Minas Pagai Lumber dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan penyelidikan melibatkan pemeriksaan ahli bersama Kementerian Kehutanan dan Bareskrim Polri. Selain itu, penyidik meminta berita acara verifikasi dari BPHL Wilayah IV Bandar Lampung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan legalitas muatan dan dokumen pengangkutan.

Penyidik juga memeriksa seluruh dokumen kapal serta 14 orang awak kapal. Pemeriksaan mencakup kelengkapan izin berlayar dan sertifikat awak. Hasilnya, seluruh dokumen dinyatakan sah.

“Hasilnya, seluruh awak memiliki surat izin berlayar dari otoritas yang berwenang,” ujar Kapolda dikutip dari akun IG @humas_poldalampung, Sabtu (13/12/2025).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut