Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun

Kamis, 29 April 2021 - 19:08:00 WIB
Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Iwan menjelaskan, surat somasi Pemkab Lampura melalui Asisten Bidang Pemerintahan juga telah dilayangkan kepada Effrizal.

Dalam somasi itu, Efrizal diminta mengklarifikasi dan mempertanggungjawabkan pernyataannya mengenai adanya jual beli jabatan. Kemudian, mengenai pernyataannya sekda dan bupati tidak pernah masuk kantor, serta pemerintahan Lampura saat ini terburuk selama 36 tahun Efrizal bekerja sebagai ASN.

"Apabila somasi itu tidak diindahkan, beliau tidak mengklarifikasi atau meminta maaf di media cetak dan elektronik, maka akan ditempuh jalur hukum. Selain itu, seluruh pejabat yang merasa difitnah atas pernyataan adanya jual beli jabatan, bersedia melapor sebagai upaya hukum terhadap fitnah," kata Iwan.

Terpisah, Efrizal Arsyad ketika dimintai tanggapan mengenai jabatannya yang dicopot dan somasi yang dilayangkan, enggan berkomentar banyak.

"Kalau soal mutasi, saya sudah pegang SK pensiun. Untuk somasi, akan saya lakukan," ujanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut