Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun

Kamis, 29 April 2021 - 19:08:00 WIB
Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Efrizal Arsyad dicopot dari jabatannya sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjelang masa pensiunnya. Pemberhentian ini buntut dari pernyataannya yang mengkritik bupati dan sekda pada Rabu (28/4/2021), kemarin.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Efrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tak hanya itu, Efrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura karena cuitannya yang menyebutkan, bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura Iwan Kurniawan mengatakan, Efrizal dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. 

"Pak Efrizal Arsyad melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut