Gegara Kritik Bupati dan Sekda Lampura, Asisten III Dicopot dan Disomasi jelang Pensiun
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Efrizal Arsyad dicopot dari jabatannya sebagai Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menjelang masa pensiunnya. Pemberhentian ini buntut dari pernyataannya yang mengkritik bupati dan sekda pada Rabu (28/4/2021), kemarin.
Bupati Lampung Utara Budi Utomo memberhentikan Efrizal Arsyad dari jabatannya lewat Surat Keputusan (SK) nomor :921.21/961/II/39-LU/2021 tertanggal 21 April 2021. Padahal, terhitung tanggal 1 Mei 2021 Efrizal Arsyad pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tak hanya itu, Efrizal juga disomasi oleh Pemkab Lampura karena cuitannya yang menyebutkan, bupati itu kerjanya di kantor, bukan di rumah dinas.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Lampura Iwan Kurniawan mengatakan, Efrizal dicopot dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
"Pak Efrizal Arsyad melanggar pasal 8 ayat 4 dan pasal 9 ayat 6, Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010. Langkah ini diambil karena berimbas buruk pada Pemerintahan Lampung Utara,” kata Iwan Kurniawan, Kamis (29/4/2021).