Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Kamis, 22 September 2022 - 11:41:00 WIB
Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pada putusan tersebut, hal yang meringankan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Erni Pujiati menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan delapan bulan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut