Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara

Kamis, 22 September 2022 - 11:41:00 WIB
Cerita Perempuan di Lampung, Patah Hati Lalu Nyabu Berujung Divonis 14 Bulan Penjara
Sidang seorang perempuan yang nekat nyabu karena patah hati di Bandarlampung (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus narkoba yang menjerat Viran kemudian berlanjut ke pengadilan. Saat persidangan, dia bahkan diberi nasihat oleh Ketua Majelis Hakim Yusnawati.

"Kamu cantik, kan masih banyak pria di sana," kata Yusnawati saat persidangan.

"Dari pada kami beli sabu Rp300.000, mending buat beli bakso dan es," lanjutnya.

Sementara itu, dalam sidang putusan yang digelar Rabu (21/9/2022), majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama satu tahun dan dua bulan atau 14 bulan terhadap Viran Aprilia.

"Terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada terdakwa selama satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Yusnawati, Rabu (21/9/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut