Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi
"Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Tersangka E kita amankan di belakang rumah sedangkan Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari tangan kedua pelaku itu polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit ponsel, 1 timbangan digital, 1 kotak rokok dan alat isap serta uang tunai Rp250.000 hasil menjual sabu.
Sementara itu dari data kepolisian, pelaku Epen sebelumnya pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 yang lalu pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.
"Ya salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto