Asyik Pesta Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri di Pringsewu Digerebek Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap pasangan bukan suami istri. Keduanya diamankan saat pesta narkoba jenis sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu Yudi Raymond membenarkan penangkapan kedua pelaku. Keduanya diamankan pada Selasa sore (7/2/2023) pukul 16.00 WIB di Pekon Margakaya, Pringsewu.
"Kedua pelaku berinisial EI alias Epen (45) dan seorang perempuan berinisial AT alias Dita (30)," kata Yudi, Kamis (9/2/2023).
Dijelaskan Raymond kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan Polisi sekira pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI.
Sebelum ditangkap kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan aparat.