3 PNS Kejari Bandarlampung Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp4,1 Miliar
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka dugaan korupsi markup tunjangan kinerja (tukin) pada Kejari Bandarlampung tahun anggaran 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Bendahara Pengeluaran Kejari Bandarlampung berinisial LN. Kemudian Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP berinisial BR serta operator SIMAK BMN Kejari Bandarlampung inisial SR.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Hasil penyidikan ditemukannya fakta ada tindak pidana korupsi," ujar Hutamrin kepada awak media, Senin (20/2/2023).
Dia menyebutkan, modus yang digunakan para pelaku yakni pertama, melakukan markup atau penggelembungan besaran tukin beberapa pegawai Kejari Bandarlampung.
Setelah uang masuk ke rekening pegawai, lalu ditarik secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang masuk ke rekening pribadi LN.