Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Kutai Kartanegara, Sita Sabu 1,5 Kg
Rabu, 15 April 2026 - 22:20:00 WIB
Polisi memperkirakan, jumlah tersebut dapat menyelamatkan sekitar 15 ribu orang. Perhitungan ini berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh 10 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp2 miliar.
Kapolres Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memberantas narkotika. Penindakan akan diperkuat, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur digital.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan jalur digital,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw