Mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda Ditahan Kejari terkait Korupsi Pembangunan Pasar
SAMARINDA, iNews.id – Mantan kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsipembangunan Pasar Baqa dengan nilai proyek Rp17 miliar. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda telah menahan tersangka.
Sulaiman Sade saat ini masih menjadi pejabat di Pemkot Samarinda, dengan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Semasa menjabat kepala Dinas Pasar, Sulaiman menjadi Kuasa Pemegang Anggaran ( KPA) Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014-2015 yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Keduanya, yakni Mifatul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sayid selaku kontraktor dalam proyek pembanguan pasar di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang tersebut.
“Saat ini, ketiganya dalam proses penahanan di Rutan kelas II A Samarinda, terhitung mulai tanggal 8-27 Oktober 2019, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” katanya.
Menurut Zainal, pihaknya telah menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta dalam penyidikan kasus tersebut. Berdasarkan laporan dari tim ahli, ditemukan kekurangan volume fisik dan ada beberapa item fisik yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Setelah diaudit ada kerugian negara sekitar Rp2 miliar,” katanya.