PULANG PISAU, iNews.id – Polres Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng), telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Handep Hapakat di kabupaten itu. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan Rp2,7 miliar dari anggaran pembangunan Rp5 miliar.
Adapun kelima tersangka, yakni Fery Niagara (46), subkontrak yang mengikuti proses lelang pembangunan Pasar Handep Hapakat. Kemudian, Maulydia Aryas (24), Direktur Utama PT Talawang Nampara Perkasa.
Kejari Pontianak Pamer Uang Tunai Barang Bukti Sitaan Kasus Korupsi Rp4,7 Miliar
Selanjutnya, Fitriadie (59), pejabat pembuat komitmen (PPTK), Fauzi Tambang (60), sebagai kuasa pengguna anggaran dan Yasmun (51), Komisaris Utama PT Talawang Nampara Perkasa.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono menegaskan, dalam kasus ini kelima tersangka diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan satu dari tiga blok pasar yang berlokasi di Kecamatan Kahayan Hilir. Pembangunan tersebut menggunakan anggaran Rp5 miliar dari APBD Tahun 2016 melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM).
“Sesuai hasil audit oleh ahli struktur dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dari blok tiga ditemukan kerugian negara dalam pembangunan tersebut,” kata Siswo Yuwono, Rabu (10/7/2019).